CYBERCRIME
I. PENGERTIAN CYBERCRIME
Pada
awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut
Mandell dalam Suhariyanto (2012:10)
1.
Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, penipuan atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2.
Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana
yang berkenaan dengan system informasi baik system informasi itu sendiri juga system
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepihak
lainnya.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana /
alat komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
II. KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Karakteristik
Cybercrime yaitu:
1.
Perbuatan
yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana
yang berlaku.
2.
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3.
Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian secara material maupun immaterial yang
cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas Negara.
III. MOTIF CYBERCRIME
IV. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
V. BENTUK-BENTUK CYBERCRIME
III. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
IV. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
- Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan
aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang
satu lebih kuat daripada yang lain.
- Faktor Sosioekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime
berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1.
Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer.
2.
Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer
3.
Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya.
4.
Tindakan
yang mengganggu operasi komputer.
5.
Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjang lainnya.
Pengelompokkan
bentuk kejahatan yang berhubungan dengan IT :
1.
Unautorized
acces to computer system and service
2.
Illegal
content
3.
Data
Forgery
4.
Cyber
Espionage
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
6.
Offense
Against Intellectual Property
7.
Infrengments
of Privacy
1.
Unautorized acces to computer system
and service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan
yang dimasuki.
2.
Illegal content
Kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh :
Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
3.
Data Forgery
Kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagar scriptless document melalui internet.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap
pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet.
7.
Infrengments of Privacy
Kajahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan
rahasia.
VI.
CONTOH
CYBERCRIME
Hacker & Cracker
Menurut
Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk
melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dan kode computer
pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak
mencuri uang atau informasi.
Sedangkan
Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki keinginan untuk mencuri
informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan
keseluruhan system computer.
Penggolongan Hacker dan Cracker
- Recreational Hacker
Kejahatan yang
dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekuranghandalan system
securitas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded Hacker
Pelaku memiliki
motivasi untuk mendapatkan keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data.
Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
- Political Hacker
Aktifis politis
(hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan
programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk
mendeskreditkan lawannya.
Denial Of Service Attack
Didalam kemanan computer,
Denial of Service Attack (Dos Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu
sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara
Khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan
host halaman web tidak ada di internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan computer
melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet
Arsitecture Broad (IAB).
Denial of Service
Attack mempunyai 2 format umum :
1.
Memaksa
komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan
perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2.
Menghalangi
media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi
berkomunikasi.
Denial of Service
Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para
pemakai member bantuan dari penggunaan jasa tersebut.
Contoh meliputi :
1.
Mencoba
untuk “membanjiri” suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalulintas jaringan
yang ada.
2.
Berusaha
untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses
kepada suatu service.
3.
Berusaha
untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
4.
Berusaha
untuk mengganggu service kepada suatu orang atau system spesifik.
Pelanggaran Piracy
Piracy adalah
kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan
hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir
informasi tentang diri mereka.
Pembajakan
software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan
trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari
internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara illegal
dan diperjual belikan secara illegal.
Fraud
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya.
Biasanya
kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh
adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai
macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika
seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut
secara melawan hukum.
Gambling
Perjudian tidak
hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak di dunia
cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali di Negara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surge bagi money laundering.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali di Negara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surge bagi money laundering.
Jenis-jenis
online gambling antara lain :
1.
Online
casinos
Pada online casinos
ini orang dapat bermain Rolet, Blackjack, Cheap dan lain-lain.
2.
Online
Poker
Online Poker
biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha, Seven-card stud dan permainan
lainnya.
3.
Mobil
Gambling
Merupakan perjudian
dengan menggunakan wireless device, seperti PDas, Wireless Tabled PCs. Berapa
casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM data, UMTS,
I-mode, adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian
online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di
Indonesia Asia Tenggara.
Pornography dan Paedophilia
Pornography
merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis
dan kegiatn seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain
mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah
menghadirkan dunia pornografi melalui news group, char rooms dll.
Penyebarluasan
obscene materials termasuk pornography, indecent exposure.
Pelecehan seksual
melalui e-mail, website atau chat programs atau biasa disebut Cyber
Harrassment.
Paedophilia
merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kea rah anak-anak
(child pornography)
Data Forgery
Kejahatan ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen inibiasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai
scripless document dengan menggunakan media internet.
VII.
ISTILAH-ISTILAH
DALAM CYBERCRIME
- Probing : Aktivitas yang dilakukan untuk melihat service-service apa saja yang tersedia di server target.
- Phising : Email penipuan yang seolah-olah berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda melakukan berbagai hal. Misalnya menverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
- Cyber Espionage : Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer daerah lawan.
- Offence Againts Intelectual Property : Kejahatan yang ditujukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar