Rabu, 23 April 2014

CYBERCRIME

CYBERCRIME


I. PENGERTIAN CYBERCRIME

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10)
Disebutkan ada dua kegiatan Komputer Crime :
1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, penipuan atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan system informasi baik system informasi itu sendiri juga system komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepihak lainnya.


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
  1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
  1. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
            Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat  komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
            II. KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Karakteristik Cybercrime yaitu:
1.      Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi Negara mana yang berlaku.
2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian secara material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas Negara.
    
III. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
  2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

IV. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
  1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
  1. Faktor Sosioekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
V.                BENTUK-BENTUK CYBERCRIME
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.      Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2.      Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3.      Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4.      Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
5.      Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjang lainnya.
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan IT :
1.      Unautorized acces to computer system and service
2.      Illegal content
3.      Data Forgery
4.      Cyber Espionage
5.      Cyber Sabotage and Extortion
6.      Offense Against Intellectual Property
7.      Infrengments of Privacy

1.      Unautorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang dimasuki.
2.      Illegal content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
3.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagar scriptless  document melalui internet.
4.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.      Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.      Infrengments of Privacy
Kajahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

VI.                CONTOH CYBERCRIME

Hacker & Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dan kode computer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.

Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki keinginan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan system computer.

Penggolongan Hacker dan Cracker


  • Recreational Hacker


Kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekuranghandalan system securitas suatu perusahaan.


  •  Crackers/Criminal Minded Hacker


Pelaku memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.


  •  Political Hacker


Aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendeskreditkan lawannya.

Denial Of Service Attack
Didalam kemanan computer, Denial of Service Attack (Dos Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara Khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan computer melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad (IAB).
Denial of Service Attack mempunyai 2 format umum :
1.      Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2.      Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai member bantuan dari penggunaan jasa tersebut.
Contoh meliputi :
1.      Mencoba untuk “membanjiri” suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalulintas jaringan yang ada.
2.      Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3.      Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
4.      Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau system spesifik.

Pelanggaran Piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara illegal dan diperjual belikan secara illegal.

Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak di dunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali di Negara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surge bagi money laundering.
Jenis-jenis online gambling antara lain :
1.      Online casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, Blackjack, Cheap dan lain-lain.
2.      Online Poker
Online Poker biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
3.      Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDas, Wireless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM data, UMTS, I-mode, adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung.

Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia Asia Tenggara.

Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatn seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, char rooms dll.
Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure.
Pelecehan seksual melalui e-mail, website atau chat programs atau biasa disebut Cyber Harrassment.

Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kea rah anak-anak (child pornography)

Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen inibiasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scripless document dengan menggunakan media internet.

VII.                  ISTILAH-ISTILAH DALAM CYBERCRIME
  • Probing : Aktivitas yang dilakukan untuk melihat service-service apa saja yang tersedia di server target.
  • Phising : Email penipuan yang seolah-olah berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak anda melakukan berbagai hal. Misalnya menverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
  • Cyber Espionage : Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer daerah lawan.
  • Offence Againts Intelectual Property : Kejahatan yang ditujukan terhadap HAKI      yang dimiliki pihak lain di internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar