Rabu, 23 April 2014

KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME




I.                    CYBERLAW
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku)
seseorang dalam masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
Alasan Cyberlaw ini diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.       Masyarakat yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2.       Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan masyarakat mempunyai pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan dalam dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungn dengan oerang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan atau mamanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau maya.

II.                  RUANG LINGKUP CYBERLAW
Jonathan Rosenoer dalam cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1.       Hak Cipta (Copy Right)
2.       Hak Merk (Trademerk)
3.       Pencemaran nama baik (Defamation)
4.       Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.       Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.       Pengaturan sumberdaya internet seperti IP-Address, domain name
7.       Kenyamanan Individu (Privacy)
8.       Prinsip kehatihatian (Duty care)
9.       Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10.   Isu Prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyeledidikan dll
11.   Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.   Pornografi
13.   Pencurian melalui internet
14.   Perlindungan konsumen
15.   Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll
III.                PENGATURAN CYBERCRIME DALAM UU ITE
Latarbelakang UU ITE
Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.

Berdasarkan Surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September tahun 2005 naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-Undang ini disahkan

Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah
1.       Pengaturan transaksi elektronik
2.       Tindak Pidana Cyber

Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut :
1.       Tindak pidana yang berhubungan dengan aktifitas ilegal, yaitu :
a.       Distribusi dan penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong, dll
b.      Dengan cara apapun melakukan akses ilegal
c.       Intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
2.       Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a.       Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b.      Gangguan terhadap sisitem elektronik
3.       Tindak pidana menfasilitas perbuatan yang dilarang
4.       Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5.       Tindak pidana tambahan
6.       Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana

IV.                CELAH HUKUM CYBERCRIME
Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada dimasyarakat
Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang dibentuk
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan tersebut adalah :
1.       Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2.       Kehidupan masyarakat manusia baik kelompok atau bangsa
3.       Pada satt undang-undang diundangkan secara langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada di UU ITE diantaranya :
  1. Pasal 27 Ayat 1 (pornografi di internet (cyberporn))
  2. Pasal 27 Ayat 2 (perjudian di internet (Gambling of line))
  3. Pasal 27 Ayat 2 (penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet)
  4. Pasal 27 Ayat 2 (pemerasan dan atau pengancaman melalui internet)
  5. Pasal 28 Ayat 1 (Penyebara berita bohong dan penghasutan di internet)
  6. Pasal 28 Ayat 1 (Profokasi melalui internet)
  7. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakut
  8. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  9. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  10. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  11. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
  12. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))


1.       Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE Berbunyi :
“Seseorang dengan sengajan dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pertama pihak yang memproduksi dan dan yang menerima serta mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada batasannya.

2.       Pasal perjudian di internet (Gambling of line)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE Berbunyi :
“Seseorang dengan sengajan dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar perjudian.
Bagi pihak-pihak yang tidak disebuktan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet, misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana

3.       Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Berbunyi :
“Seseorang dengan sengajan dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau  pencemaran nama baik
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan

4.       Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE Berbunyi :
“Seseorang dengan sengajan dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan


5.       Penyebara berita bohong dan penghasutan di internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya adalah produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban adalah sebaliknya

6.       Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi seperti apa.


7.       Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

8.       Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

9.       Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

10.   Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

11.   Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar