I.
CYBERLAW
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan
(perilaku)
seseorang dalam masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
seseorang dalam masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
Alasan Cyberlaw ini diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut
:
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan.
2. Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan masyarakat mempunyai
pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan dalam dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungn dengan oerang perorangan atau subjek hukum yang
menggunakan atau mamanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online
dan memasuki dunia cyber atau maya.
II.
RUANG LINGKUP CYBERLAW
Jonathan Rosenoer dalam cyberlaw, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trademerk)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumberdaya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan
Individu (Privacy)
8. Prinsip
kehatihatian (Duty care)
9. Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Isu
Prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyeledidikan dll
11. Kontrak
/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12. Pornografi
13. Pencurian
melalui internet
14. Perlindungan
konsumen
15. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment,
e-education, dll
III.
PENGATURAN CYBERCRIME DALAM UU ITE
Latarbelakang UU ITE
Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur
tindak pidana cyber.
Berdasarkan Surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September
tahun 2005 naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal
21 April 2008, Undang-Undang ini disahkan
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah
1. Pengaturan
transaksi elektronik
2. Tindak
Pidana Cyber
Pengaturan Tindak Pidana TI dan
Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam bab VII tentang perbuatan
yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai
berikut :
1. Tindak
pidana yang berhubungan dengan aktifitas ilegal, yaitu :
a. Distribusi
dan penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan,
perjudian, berita bohong, dll
b. Dengan
cara apapun melakukan akses ilegal
c. Intersepsi
ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
2. Tindak
pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a. Gangguan
terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan
terhadap sisitem elektronik
3. Tindak
pidana menfasilitas perbuatan yang dilarang
4. Tindak
pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak
pidana tambahan
6. Perberatan-perberatan
terhadap ancaman pidana
IV.
CELAH HUKUM CYBERCRIME
Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat
sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada dimasyarakat
Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu
undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak
terjangkau saat undang-undang dibentuk
Faktor yang mempengaruhi munculnya
kenyataan tersebut adalah :
1. Keterbatasan
manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2. Kehidupan
masyarakat manusia baik kelompok atau bangsa
3. Pada
satt undang-undang diundangkan secara langsung “konservatif”
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum
kriminalisasi cybercrime yang ada di UU ITE diantaranya :
- Pasal 27 Ayat 1 (pornografi di internet (cyberporn))
- Pasal 27 Ayat 2 (perjudian di internet (Gambling of line))
- Pasal 27 Ayat 2 (penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet)
- Pasal 27 Ayat 2 (pemerasan dan atau pengancaman melalui internet)
- Pasal 28 Ayat 1 (Penyebara berita bohong dan penghasutan di internet)
- Pasal 28 Ayat 1 (Profokasi melalui internet)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakut
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))
1.
Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE Berbunyi :
“Seseorang dengan sengajan dan atau tanpa hak mendistribusikan
dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pertama pihak yang memproduksi dan dan yang menerima serta
mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada batasannya.
2.
Pasal perjudian di internet (Gambling of line)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE Berbunyi :
“Seseorang dengan sengajan dan atau tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar perjudian.
Bagi pihak-pihak yang tidak disebuktan dalam teks pasal
tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet, misalnya :
para penjudi tidak dikenakan pidana
3.
Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Berbunyi :
“Seseorang dengan sengajan dan atau tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan
hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
4.
Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE Berbunyi :
“Seseorang dengan sengajan dan atau tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme
yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
5.
Penyebara berita bohong dan penghasutan di internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya
adalah produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban adalah
sebaliknya
6.
Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan
antar golongan (SARA).
Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan
informasi seperti apa.
7. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau
menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana
pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal
29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
8. Pasal 30 UU ITE tahun 2008
ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang
yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
9. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
10. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan atau memiliki.
11. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar